.::SELAMAT DATANG::.

Kamis, 14 April 2011

Apa itu keputusan bersama....??

Keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan atau disetujui. Keputusan juga berarti kesimpulan akhir. Jadi, keputusan bersama adalah segala sesuatu yang telah disepakati bersama untuk dijalankan bersama. Hasil keputusan bersama menjadi tanggung jawab bersama juga. Oleh karena itu siapapun yang terikat dan terkait dengan hasil keputusan harus menaatinya. Jika tidak ditaati, akan mendapatkan sanksi yang sudah disahkan bersama.
Suatu keputusan bersama dapat dihasilkan jika dilakukan dalam musyawarah yang sungguh sungguh. Keputusan bersama harus diterima dengan sikap terbuka dan ditaati. Keputusan bersama yang diambil harus ditaati dan dilaksanakan walaupun keputusan itu mengandung kekurangan. Keputusan bersama haruslah diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan hati, keikhlasan, dan kejujuran.

Bentuk-Bentuk Keputusan Bersama
1. Lingkungan Keluarga
Meskipun keluarga menjadi lingkungan pembentuk pribadi yangf baik, namun terkadang ada perselisihan pendapat yang berakibat pada pertengkaran. Agar perselisihan pendapat tidak menimbulkan akibat buruk, diadakan musyawarah keluarga. Contoh musyawarah untuk menghasilkan keputusan bersama di keluarga adalah sebagai berikut:
  1. Musyawarah menetapkan tata tertib keluarga
  2. Musyawarah untuk melaksanakan kerja bakti di rumah
  3. Musyawarah untuk rekreasi keluarga
Keputusan bersama antar anggota keluarga harus diterima dan dilaksanakan dengan sungguh sungguh. Wujud pelaksanaan hasil musyawarah di lingkungan keluarga, antara lain:
  1. Menaati tata tertib keluarga
  2. Menjalankan tugas kerjabakti sesuai kemampuan
2. Lingkungan Sekolah
Sekolah merupakan lingkungan lingkungan masyarakat yang kedua setelah keluarga. Kehidupan bermasyarakat disekolah akan berbeda dengan di keluarga. Berbagai kepribadian murid dari beberapa lingkungan keluarga akan membaur disekolah. Pembauran ini sering memunculkan perselisihan dan kesalahpahaman. Untuk menghindari perselisihan dan hal hal buruk, diadakn musyawarah. Musyawarah dilakukan untuk menghindari perselisihan sehingga terbina kerukunan. Keputusn bersaman yang ada disekolah dapat dibedakan menjadi dua bentuk.

a. Berbentuk Umum
Kewputusan bersama yang berbentuk umum artinya berlaku untuk siapa saja, baik itu warga sekolah, orang tua, wali murid, maupun masyarakat. Misalnya aturan tentang penggunaan fasilitas sekolah, aturan tentang penerimaan murid baru, aturan tentang kerja sama dengan instansi atau lembaga lain.

b. Berbentuk Khusus
Keputusan bersama yang berbentuk khusus, artinya keputusan yang berlaku untuk kalangan tertentu saja. Misalnya, tata tertib perpustakaan dan aturan tiap tiap kelas.

3. Lingkungan Masyarakat
Masyarakat merupakan lingkungan lingkungan pergaulan antar sesama manusia yang memiliki berbagai perbedaan, seperti bahasa, agama, suku bangsa, dan adat istiadat. Pada setiap biasanya berlangsung suatu musyawarah. Musyawarah itu terutama menyangkut kepentingan masyarakat, seperti musyawarah pemilihan ketua RT, kerja bakti lingkungan, perayaan kemerdekaan, dan siskamling.
Musyawarah dilakukan untuk menghasilkan keputusan bersama.musyawarah hendaknya dilandasi semangat kekeluargaan sehingga hasil keputusan bersama dapat diterima seluruh warga. Dalam melaksanakan keputusan bersama, hendaknya saling membuka diri, mawas diri, dan enaati aturan di masyarakat. Sikap dan kesediaan untuk melaksanakan keputusan bersama sangat penting dalam membina dan mengembangkan sikap tolong menolong dan kekeluargaan.

Cara Pengambilan Keputusan Bersama
Pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama berbeda dengan pengambilan keputusan untuk kepentingan perorangan, karena pengambilan keputusan untuk kepentinagn bersama melibatkan bnyak pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan bersama:
  1. semua pihak mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi atau gologan
  2. semua pihak memahami dengan baik masalah yang dimusyawarahkan
  3. semua pihak menghormati dan menghargai perbedaan pendapat
  4. semua pihak harus menerima dengan lapang dada setiap kritik, usul, dan saran
  5. semua pihak harus menyadari bahwa keputusan yang dihasilkan adalah keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama.
  6. semua pihak harus mampu menahan diri agar tidak memaksakan kehendak bila pendapatnya tidak diterima.
Dalam demokrasi pancasila, pengambilan keputusan bersama didasarkan atas asas musyawarah untuk mufakat dan semangat kekeluargaan. Pengambilan keputusan menurut demokrasi pancasila juga tidak tergantung hanya pada pendapat yang mendukung terhadap keputusan, tetapi didasarkan pada pendapat semua pihak terhadap masalah yang dihadapi.
Musyawarah untuk menghasilkan keputusan bersama memiliki tata cara dan persyaratan sebagai berikut:
  1. peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai
  2. musyawarah bisa dimulai jika peserta telah mencapai kuorum.
  3. adanya susunan kepanitiaan, yang minimal terdiri dari ketua, notulis, serta peserta
  4. dalam musyawarah setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan harus menghargai pendapat orang lain
  5. pendapat yang disampaikan harus logis, tidak untuk kepantingan pribadi atau golongan, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain
Pengambilan keputusan bersama menurut sistem demokrasi pancasila pada dasarnya diusahakan menggunakan musyawarah untuk mufakat. Tetapi, apabila tidak mungkin, keputusan bersama dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.
Melaksanakan Hasil Keputusan Bersama
Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dengan ikhlas dan dilandasi hati yang jujur. Dalam keputusan bersama tidak ada pihak yang kalah. Semua pihak adalah pemenang, karena keputusan bersama merupakan penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, saat melaksanakan hasil keputusan bersama pihak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. hasil keputusan bersama dilaksanakan dengan menjunjng tinggi harkat dan martabat manusia
  2. hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Melaksanakan hasil keputusan bersama juga harus tetap berlandaskan pada asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan pada dasarnya merupakan semangat untuk memikirkan dan memperhatikan kepentingan orang lain, sekaligus kepentingan bersama. Kekeluargaan merupakan suatu perilaku yang mencerminkan kerukunan dan kebersamaan, baik suka maupun duka. Semangat kekeluargaan dapat diwujudkan dengan memperlakukan orang sebagai saudara yang sama derajatnya.
Manfaat yang dapat diambil dari penggunaan asas kekeluargaan dalam melaksanakan hasil keputusan bersama adalah:
  1. menciptakan kehidupan yang rukun berdasarkan kasih sayang
  2. mempererat tali persaudaraan bangsa
  3. menumbuhkan sikap saling menolong
kehidupan bermasyarakat yang membaur tanpa membedakan suku, agama, dan golongan akan menciptakan suasana yang rukun, dan damai. Sikap ini merupakan cerminan semangat kekeluargaan dan dapat mempererat tali persatuan bangsa.

Tokoh tokoh yang berperan dalam proklamasi


Peran Ir.Soekarno dalam peristiwa proklamasi :
-Proklamator kemerdekaan Indonesia
-Ketua PPKI
-ketua panitia 9
-yang mengusulkan istilah "pancasila"sebagai dasar negara
-Anggota BPUPKI
-diculik ke rengkasdengklok oleh pemuda pejuang
-perumus teks proklamasi
-bersama m.hatta mentandatangani teks proklamasi
-memproklamasikan kemerdekaan negara indonesia 17-08-1945
-presiden negara indonesia


Peran moh.Hatta dalam peristiwa proklamasi :
-Proklamator kemerdekaan Indonesia
-wakil Ketua PPKI
-wakil ketua panitia 9
-yang mengusulkan istilah "pancasila"sebagai dasar negara
-Anggota BPUPKI
-diculik ke rengkasdengklok oleh pemuda pejuang
-perumus teks proklamasi
-bersama bung karno mentandatangani teks proklamasi
-memproklamasikan kemerdekaan negara indonesia 17-08-1945
-Wakil presiden negara indonesia



Peran achmad soebardjo dalam peristiwa proklamasi :
-Penyumbang pikiran dalam perumusan naskah proklamasi dan tokoh golongan tua yang berhasil menjemput Sukarno-Hatta kembali ke Jakarta



Peran sayuti melik dalam peristiwa proklamasi:
- Beliau adalah tokoh yang mengetik naskah teks proklamasi setelah disempurnakan dari naskah tulisan tangan asli.


Daftar pustaka :
http://www.markegokil.co.cc/2010/02/tokoh-tokoh-yang-berperan-dalam.html

Asal usul kota banyuwangi

Pada zaman dahulu di kawasan ujung timur Propinsi Jawa Timur terdapat sebuah kerajaan besar yang diperintah oleh seorang Raja yang adil dan bijaksana. Raja tersebut mempunyai seorang putra yang gagah bernama Raden Banterang. Kegemaran Raden Banterang adalah berburu. “Pagi hari ini aku akan berburu ke hutan. Siapkan alat berburu,” kata Raden Banterang kepada para abdinya. Setelah peralatan berburu siap, Raden Banterang disertai beberapa pengiringnya berangkat ke hutan. Ketika Raden Banterang berjalan sendirian, ia melihat seekor kijang melintas di depannya. Ia segera mengejar kijang itu hingga masuk jauh ke hutan. Ia terpisah dengan para pengiringnya.
“Kemana seekor kijang tadi?”, kata Raden Banterang, ketika kehilangan jejak buruannya. “Akan ku cari terus sampai dapat,” tekadnya. Raden Banterang menerobos semak belukar dan pepohonan hutan. Namun, binatang buruan itu tidak ditemukan. Ia tiba di sebuah sungai yang sangat bening airnya. “Hem, segar nian air sungai ini,” Raden Banterang minum air sungai itu, sampai merasa hilang dahaganya. Setelah itu, ia meninggalkan sungai. Namun baru beberapa langkah berjalan, tiba-tiba dikejutkan kedatangan seorang gadis cantik jelita.

Selasa, 12 April 2011

Macam-macam Usaha Dalam Bidang Ekonomi

a. Agraris
Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Bidang agraris dapat menghasilkan bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu. Bidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat kelapa sawit dan kapas.

b. Industri
Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
  • Bahan mentah adalah bahan yang perlu diolah dulu agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya kapas dan kayu gelondongan.
  • Bahan setengah jadi adalah hasil olahan dari bahan mentah tapi masih perlu diolah lagi agar siap digunakan, contoh benag bagi industri tekstil dan tepung bagi industri roti.
  • Bahan jadi adalah hasil akhir proses pengolahan yang sudah siap untuk digunakan, misalnya baju, sepeda dan televisi. Contoh Industri kecil : pengrajin sepatu, mebel, alat-alat rumah tangga, dan tahu tempe.  Contoh Industri besar: perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.
c. Perdagangan
Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan.

d. Jasa
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter dan paramedis.

2. Pengelolaan Usaha

a- Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal.
Kelebihan
  1. Pemilik bebas mengatur usahanya
  2. Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri
  3. Rahasia perusahaan terjamin
Kekurangan
  1. Modal terbatas
  2. Kemampuan tenaga pengelola terbatas
  3. Kesinambungan usaha kurang terjamin
  4. Semua resiko ditanggung sendiri
b. Usaha Yang Di Kelola Kelompok

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.

b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.

c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
  1. Koperasi Sekolah
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
  3. KUD
  4. Koperasi Konsumsi
  5. Koperasi Simpan Pinjam
  6. Koperasi Produksi
Kegiatan Ekonomi Di Indonesia

1. Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.

2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor.
Pihak yang melakukan distribusi antara lain:
a. Agen; pihak yang ditujukan oleh produsen untuk menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar; pihak yang membeli barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer
c. Pedagang Eceran; pihak yang bmenjual barang langsung kepada konsumen

3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi di sebut konsumen.

Nara sumber :
1.http://syadiashare.com/jenis-badan-usaha-dan-kegiatan-ekonomi-di-indonesia.html

kebudayaan di indonesia

Sejarah membuktikan bahwa kebudayaan di Indonesia mampu hidup secara berdampingan, saling mengisi, dan ataupun berjalan secara paralel. Misalnya kebudayaan kraton atau kerajaan yang berdiri sejalan secara paralel dengan kebudayaan berburu meramu kelompok masyarakat tertentu. Dalam konteks kekinian dapat kita temui bagaimana kebudayaan masyarakat urban dapat berjalan paralel dengan kebudayaan rural atau pedesaan, bahkan dengan kebudayaan berburu meramu yang hidup jauh terpencil. Hubungan-hubungan antar kebudayaan tersebut dapat berjalan terjalin dalam bingkai ”Bhinneka Tunggal Ika” , dimana bisa kita maknai bahwa konteks keanekaragamannya bukan hanya mengacu kepada keanekaragaman kelompok sukubangsa semata namun kepada konteks kebudayaan.
Didasari pula bahwa dengan jumlah kelompok sukubangsa kurang lebih 700’an sukubangsa di seluruh nusantara, dengan berbagai tipe kelompok masyarakat yang beragam, serta keragaman agamanya, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang sesungguhnya rapuh. Rapuh dalam artian dengan keragaman perbedaan yang dimilikinya maka potensi konflik yang dipunyainya juga akan semakin tajam. Perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat akan menjadi pendorong untuk memperkuat isu konflik yang muncul di tengah-tengah masyarakat dimana sebenarnya konflik itu muncul dari isu-isu lain yang tidak berkenaan dengan keragaman kebudayaan. Seperti kasus-kasus konflik yang muncul di Indonesia dimana dinyatakan sebagai kasus konflik agama dan sukubangsa. Padahal kenyataannya konflik-konflik tersebut didominsi oleh isu-isu lain yang lebih bersifat politik dan ekonomi. Memang tidak ada penyebab yang tunggal dalam kasus konflik yang ada di Indonesia. Namun beberapa kasus konflik yang ada di Indonesia mulai memunculkan pertanyaan tentang keanekaragaman yang kita miliki dan bagaimana seharusnya mengelolanya dengan benar.

Menjaga keanekaragaman budaya

Dalam konteks masa kini, kekayaan kebudayaan akan banyak berkaitan dengan produk-produk kebudayaan yang berkaitan 3 wujud kebudayaan yaitu pengetahuan budaya, perilaku budaya atau praktek-praktek budaya yang masih berlaku, dan produk fisik kebudayaan yang berwujud artefak atau banguna. Beberapa hal yang berkaitan dengan 3 wujud kebudayaan tersebut yang dapat dilihat adalah antara lain adalah produk kesenian dan sastra, tradisi, gaya hidup, sistem nilai, dan sistem kepercayaan. Keragaman budaya dalam konteks studi ini lebih banyak diartikan sebagai produk atau hasil kebudayaan yang ada pada kini. Dalam konteks masyarakat yang multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah suatu yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah memotong perbedaan budaya dari kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di Indonesia. Jika kita merujuk kepada konvensi UNESCO 2005 (Convention on The Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions) tentang keragaman budaya atau “cultural diversity”, cultural diversity diartikan sebagai kekayaan budaya yang dilihat sebagai cara yang ada dalam kebudayaan kelompok atau masyarakat untuk mengungkapkan ekspresinya. Hal ini tidak hanya berkaitan dalam keragaman budaya yang menjadi kebudayaan latar belakangnya, namun juga variasi cara dalam penciptaan artistik, produksi, disseminasi, distribusi dan penghayatannya, apapun makna dan teknologi yang digunakannya. Atau diistilahkan oleh Unesco dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai “Ekpresi budaya” (cultural expression). Isi dari keragaman budaya tersebut akan mengacu kepada makna simbolik, dimensi artistik, dan nilai-nilai budaya yang melatarbelakanginya.
Dalam konteks ini pengetahuan budaya akan berisi tentang simbol-simbol pengetahuan yang digunakan oleh masyarakat pemiliknya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungannya. Pengetahuan budaya biasanya akan berwujud nilai-nilai budaya suku bangsa dan nilai budaya bangsa Indonesia, dimana didalamnya berisi kearifan-kearifan lokal kebudayaan lokal dan suku bangsa setempat. Kearifan lokal tersebut berupa nilai-nilai budaya lokal yang tercerminkan dalam tradisi upacara-upacara tradisional dan karya seni kelompok suku bangsa dan masyarakat adat yang ada di nusantara. Sedangkan tingkah laku budaya berkaitan dengan tingkah laku atau tindakan-tindakan yang bersumber dari nilai-nilai budaya yang ada. Bentuk tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan dalam bentuk tingkah laku sehari-hari, pola interaksi, kegiatan subsisten masyarakat, dan sebagainya. Atau bisa kita sebut sebagai aktivitas budaya. Dalam artefak budaya, kearifan lokal bangsa Indonesia diwujudkan dalam karya-karya seni rupa atau benda budaya (cagar budaya). Jika kita melihat penjelasan diatas maka sebenarnya kekayaan Indonesia mempunyai bentuk yang beragam. Tidak hanya beragam dari bentuknya namun juga menyangkut asalnya. Keragaman budaya adalah sesungguhnya kekayaan budaya bangsa Indonesia. 

nar

Apa itu kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
 Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

B. Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

• Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.

nara sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
2.http://tharra.wordpress.com/2010/02/24/pengertian-dan-pendidikan-kewarganegaraan/



Jumat, 08 April 2011

KEBEBASAN BERORGANISASI

Organisasi merupakan suatu perkumpulan yang anggotanya terdiri atas beberapa orang untuk melakukan kerja sama dalam upaya mencapai tujuan bersama. Jadi, organisasi adalah tempat berkumpulnya orangorang demi tujuan tertentu. Orgnisasi terbentuk bila dua orang atau lebih maupun sekelompok orang yang bekerja sama dan menjalankan suatu pekerjaan atau kegiatan demi mencapai tujuan yang sama pula. Dalam suatu organisasi terdapat pembagian tugas. Pembagian tugas yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan setiap individu.

Organisasi memiliki beberapa unsur, antara lain:

a. Adanya tujuan, yaitu sesuatu yang ingin diwujudkan serta dicapai sehingga memunculkan adanya
    tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
b. Adanya pembagian tugas sekelompok orang
c. Adanya kerja sama di antara orang-orang yang bekerja. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengertian        organisasi adalah suatu perkumpulan yang anggotanya  terdiri atas beberapa orang untuk melakukan kerja sama dalam upaya mencapai tujuan bersama. Sebuah organisasi memiliki pengurus, anggota, dan tujuan.

Tujuan dibentuknya organisasi
adalah agar kegiatan organisasi berjalan dengan lancar, dan para anggota dapat menjalin kerja
sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Salah satu contoh sederhana dari organisasi adalah pengurus kelas, yang bertugas mengurus dan
mengatur kelas tempat belajar. Siapa saja pengurusnya yaitu Pengurus kelas terdiri dari ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.

Manfaat Organisasi
Organisasi merupakan kegiatan yang tidak wajib kita ikuti. Meskipun demikian, tidak ada salahnya
kita aktif dalam kegiatan organisasi. Menagap? Mengikuti organisasi sangat banyak manfaatnya. Mengikuti organisasi di sekolah dapat menambah wawasan dan pengalaman. Selain menambah wawasan dan pengalaman, organisasi juga membantu kita mengetahui dan mengembangkan bakat: misalnya, lewat kegiatan organisasi kita bisa menemukan kelebihan dan bakat yang selama ini terpendam. Satu hal yang pasti, aktif dalam organisasi berarti menambah teman yang bukan hanya teman sekelas atau teman di lingkungan rumah.
Melalui organisasi, Kamu akan mendapat lingkungan pergaulan yang berbeda. Peserta organisasi
sangat beragam. Di sana kita bisa berkenalan dengan adik kelas, kakak kelas, dan teman seangkatan
lain dari kelas yang berbeda. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwasanya aktif dalam organisasi mampu mendatangkan banyak.

manfaat untukmu, seperti:
a. Menambah wawasan dan pengalaman
b. Mengetahui dan mengembangkan bakat
c. Menambah Teman
d. Mudah bergaul
e. Melatih diri mandiri
f. Membagi dan mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat
g. Menimbulkan kepercayaan diri dan tidak mudah mengeluh.

Daftar pustaka :
http://kuliahdi.blogspot.com/2010/07/kebebasan-berorganisasi.html

Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah

Pasal 1 butir 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dilihat dari sisi materi muatannya, peraturan perundang-undangan bersifat mengatur (regelling) secara umum dan abstrak, tidak konkrit dan individual seperti keputusan penetapan.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan menurut Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa.

Selain jenis Peraturan Perundang-Undangan di atas, Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2004 juga menyatakan bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan lain diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-Undangan yang lebih tinggi.

Dalam praktik selain jenis sebagaimana dimaksud tersebut juga terdapat Peraturan Menteri sebagai produk hukum yang bersifat mengatur. Oleh karena itu, dalam laman ini juga dimuat Peraturan Menteri. Untuk nama produk hukum, terutama jenis Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, masih terdapat ketidakseragaman, beberapa produk hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dan Menteri masih dinamakan Keputusan (Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri). Kedua produk hukum tersebut, sepanjang materi muatannya mengatur, dimasukkan dalam kategori Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.

Selain itu, juga masih ditampilkan produk hukum Ketetapan MPR. Walaupun saat ini sudah tidak dikenal lagi, namun berdasakan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, terdapat 2 Ketetapan yaitu; Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/I966 tentang Pembubaran Partai Kornunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faharn atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme dan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Di samping itu, juga terdapat 11 Ketetapan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 yang masih berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengaturnya. 
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentu Dewan perwakilan rakyat   Gebenur dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubenur atau Bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah terdiri atas:
  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubenur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah


Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.


Daftar pustaka :
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/peraturan_perundangan.php
http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_daerah



Jumat, 01 April 2011

Ingin tau organisasi itu apa

Anda bayangkan organisasi adalah sebuah wadah. Wadah, secara ukuran bisa kecil bisa pula besar tergantung kuantitas didalamnya. Itu jika wadah sebagai sebuah benda, alat. Tetapi organisasi lebih dari sekedar wadah. Ia menampung orang-orang. Organisasi memiliki jiwa, karakter, jati diri, sejarah, kisah, suka, sedih, cita-cita, harapan.
Bagi Anda yang sekarang kuliah, sudah tidak asing lagi karena sejak SD atau SMP dikenalkan dengan berbagai organisasi intra sekolah.
Berorganisasi seharusnya menjadi pilihan. Jikapun pilihan karena terpaksa seperti saat SMP, emblem sebelah kiri kita dijahitin logo OSIS, atau saat SD Anda dengan berat hati, ogah-ogahan ikut Pramuka ya..mau bagaimana lagi? paling tidak Anda tahu kemudian, ada manfaatnya atau tidak?

Mungkin bapak/ibu guru kita dulu beranggapan organisasi-organisasi diatas penting, dan pasti ada kegunaannya dikemudian hari. Bapak/ibu kita dirumah pun mengamini semuanya ini, karena beliau yang mulai kenyang dengan asam garam kehidupan beranggapan sama dengan pihak sekolah, berorganisasi penting karena anaknya dapat bersosialisasi lebih banyak dengan kawan-kawannya diluar pelajaran sekolah, sekaligus memupuk keterampilan, bekal hidup kemudian hari. Mungkin.
Kita secara alamiah adalah seorang organisatoris. Kita semua dilahirkan sebagai seorang pemimpin. Pasti, paling tidak bagi diri sendiri.
Bagaimanapun bentuk fisik kita, tubuh adalah organisasi yang sempurna. Saya bersyukur memiliki kepala, dua tangan, perut [meskipun lagi tidak langsing] , dua kaki, dsbnya. Masing-masing memiliki fungsi dan kegunaan. Tidak ada yang lebih berguna dari yang lainnya. Satu bagian tubuh saya sakit, yang lain pun turut merasakan. Ibarat sebuah struktur/bagan; kepala adalah ketua, perut mewakili sosok bendahara, sedangkan tangan dan kaki sebagai pelaksana. Semuanya penting, sebagai aset saya mencapai tujuan.
Saya adalah pemimpin diri saya sendiri. Sebagaimana pula Anda. Dengan kemampuan manajerial diri sendiri, saya juga mengaplikasikan fungsi-fungsi manajemen secara alamiah. Saya mempunyai rencana-rencana, saya menggerakkan semua sumber daya yang saya miliki untuk merealisasikannya. Ada yang berhasil meski tidak sedikit juga yang gagal. Tapi yang pasti kita semua sadar telah melaluinya. Bisakah Anda bayangkan beraktifitas tanpa kesadaran?
Hal yang sama juga berlaku dalam organisasi. Organisasi adalah kumpulan orang-orang yang memiliki kesamaan. Kesamaannya itulah yang menyebabkan masing-masing individu, yang pastinya berbeda, mau bergabung dan menjadi anggotanya. Kesamaan bisa disebabkan kepentingan yang sama, cita-cita.
Ketika Anda dewasa, bergabung menjadi anggota organisasi tertentu tidak lagi sebuah paksaan. Anda bebas memilih, ingin bergabung atau tidak. Dan untuk memilih organisasi yang tepat, Anda harus tahu apakah cita-cita, harapan, kebutuhan Anda sejalan dengan organisasi tersebut?
Ada beberapa hal yang harus kita sadari dalam berorganisasi. Bahwa organisasi ini milik banyak orang, semua anggota, bukan milik pengurus atau ketua. Sedemikian banyak orang yang memiliki karakter, sifat, bahasa, kebiasaan yang berbeda memberi kita kesempatan belajar jenis-jenis manusia. Mungkin ada yang terasa menjengkelkan, dan pernah berpikir bahwa organisasi ini tidak tepat lagi bagi Anda. Sebelum memutuskan untuk mengakhiri keanggotaan, saya sarankan Anda membuat analisa, apakah persoalan ini masalah personal ataukah masalah organisasi. Jika organisasi tersebut memang tidak bisa diperbaiki dari dalam, dengan atau tanpa kehadiran Anda, memang sebaiknya Anda keluar. Tetapi jika Anda berpikir lebih luas karena organisasi ini dapat memberi manfaat bagi banyak orang, dan Anda merasa mampu memperbaikinya, sebaiknya Anda tetap bertahan. Seringkali organisasi ditangani secara salah, dan mungkin Anda orang yang terpilih untuk berperan lebih. Apa yang saya tahu, tidak ada usaha yang sia-sia. Membangun organisasi, sejatinya juga membangun kepribadian Anda.
Lebih lanjut kita akan mengetahui bahwa siapapun kita, dimanapun lingkungan kita, tidak terlepas dari organisasi. RT, Banjar, Kantor, Negara, Sekolah, semuanya adalah organisasi. Jadi ketika kita sadar telah dewasa, kita juga sadar sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial yang akan selalu bersinggungan dengan organisasi. Dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Hanya pilihan kemudian, kita akan mengambil peran apa?

Pengertian pancasila

Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7.
Jika memperhatikan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap bangsa mempunyai kepribadian. Demikian pula bangsa Indonesia mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian Indonesia adalah keseluruhan ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan banga Indonesia dan bangsa lain. Walapun sejak dahulu bangsa Indonesia telah berinteraksi dan berbagai peradaban dan kebudayaan lain, tetapi kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang yang telah dicerminkan dalam sila-sila Pancasila.
Maka setiap warga negara perlu dan seharusnya mempelajari, memahami, menghayati dan selanjutnya untuk diamalkan dalam rangka bermasyarakat, berbangsa bernegara terutama di dunia pendidikan sejak dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

dan tujuan dari pancasila ialah :
1.Pancasila dan Undang-undang sangat menetukan masa depan bangsa terutama dalam kaitannya dengan ketahanan mental ideologi bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, karena dalam pergantian generasi bangsa sangat penting adalah pewarisan nilai-nilai Pancasila
2.Mengembangkan pengetahuan secara ilmiah, sehingga setelah kuliah para sarjana sebagai calon pimimpin.
3.Dapat mengembangkan pengetahuan tentang konsep Pancasila dan Undang-undang
4.Memotivasi mahasiswa dalam mengembangkan aspek pengetahuan, sikap, perilaku berdasarkan moral Pancasila
5.Menarik dan membangkitkan minat baca mahasiswa tentang Pncasila dan UUD 1945

Macam-macam Seni

Seni Rupa
  1. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni rupa terapan melalui gambar bentuk obyek tiga dimensi yang ada di daerah setempat
  2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni rupa terapan melalui gambar/ lukis, karya seni grafis dan kriya tekstil batik daerah Nusantara
  3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni rupa murni yang dikembangkan dari beragam unsur seni rupa Nusantara dan mancanegara.
Seni  Musik
  1. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik lagu daerah setempat secara perseorangan dan berkelompok.
  2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik lagu tradisional nusantara secara perseorangan dan kelompok
  3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik lagu mancanegara secara perseorangan dan kelompok
Seni  Tari
  1. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni  tari tunggal dan berpasangan/kelompok terhadap keunikan seni tari daerah setempat
  2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni  tari tunggal dan berpasangan/kelompok terhadap keunikan seni tari Nusantara
  3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni  tari tunggal dan berpasangan/kelompok terhadap keunikan seni tari mancanegara
Seni Teater
  1. Mengapresiasi dan bereksplorasi teknik olah tubuh, pikiran dan suara
  2. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni teater  terhadap keunikan dan pesan moral seni teater daerah setempat
  3. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni  teater  tradisional, modern dan kreatif terhadap keunikan dan pesan moral seni teater daerah setempat, Nusantara dan mancanegara

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang beersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Pendidikn kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin daam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Raisonal, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban bela Negara.
4. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Adat Tujuh Bulanan Ala Bugis Bone

Upacara tujuh bulan kehamilan, dalam bahasa Bugis Bone disebut Mappassili, artinya memandikan. Makna upacara ini adalah untuk tolak bala atau menghindari dari malapetaka/bencana, menjauhkan dari roh-roh jahat sehingga segala kesialan hilang dan lenyap. Acara itu diawali dengan iring-iringan pasangan muda tersebut, dalam pakaian adat Bugis menuju sebuah rumah-rumahan yang terbuat dari bambu dengan hiasan bunga dan pelaminan yang meriah oleh warna-warna yang mencolok. Sebelumnya, calon ibu yang hamil tujuh bulan dari pasangan muda ini harus melewati sebuah anyaman bambu yang disebut Sapana yang terdiri dari tujuh anak tangga, memberi makna agar rezeki anak yang dilahirkan bisa naik terus seperti langkah kaki menaiki tangga. Upacara Mappassili diawali dengan membacakan doa-doa yang diakhiri oleh surat Al-Fatihah oleh seorang ustadzah. Bunyi tabuh-tabuhan dari kuningan yang dipegang oleh seorang bocah laki-laki mengiringi terus upacara ini.
Selanjutnya upacara ini dipimpin oleh seorang dukun. Ia mengambil tempat pembakaran dupa dan diputar-putarkan di atas kepala sang ibu. Asap dupa yang keluar, diusap-usapkan di rambut calon ibu tersebut. Perbuatan ini memberi makna untuk mengusir roh-roh jahat yang bisa mengganggu kelahiran bayi. Menurut kepercayaan mereka, roh jahat itu terbang bersama asap dupa.
Kalau dalam adat Jawa, upaca nujuh bulan dilakukan dengan menyiram tubuh calon ibu, namun di Mappassili hanya memercikkan air dengan beberapa helai daun ke bagian tubuh tertentu, mulai dari atas kepala, bahu, lalu turun ke perut. Bahu menyimbolkan agar anak punya tanggung jawab yang besar dalam kehidupannya. Demikian pula tata cara percikan air dari atas kepala turun ke perut, tak lain agar anaknya nanti bisa meluncur seperti air, mudah dilahirkan dan kehidupannya lancar bagai air.
Usai dimandikan, dilanjutkan dengan upacara makarawa babua yang berarti memegang atau mengelus perut. Pernik-pernik pelengkap upacara ini lebih meriah lagi ditambah lagi dengan beraneka macam panganan yang masing-masing memiliki symbol tertentu.
Calon ibu yang telah berganti pakaian adat Bone berwarna merah ditidurkan di tempat pelaminan. Sang dukun akan mengelus perut calon ibu tersebut dan membacakan doa. Selanjutnya daun sirih yang ditaburi beras diletakkan di kaki, perut, kening kepala calon ibu dimaksudkan agar pikiran ibu tetap tenang, tidak stress. Diletakkan di bagian kaki sebagai harapan agar anak melangkahkan kakinya yang benar. Sementara beras sebagai perlambang agar anak tak kekurangan pangan. Seekor ayam jago sengaja diletakkan di bawah kaki calon ibu. Bila ternyata ayam tersebut malas mematuk beras, menurut mereka ini pertanda anak yang akan lahir perempuan.
Tahap akhir upacara tujuh bulan Bugis Bone ini adalah suap-suapan yang dilakukan oleh dukun, pasangan tersebut (sebagai calon bapak dan ibu) dan orang tua keduanya.
Acara ditutup dengan rebutan hiasan anyaman berbentuk ikan dan berisi telur bagi ibu-ibu yang memiliki anak gadis atau yang sudah menikah. Ini sebagai perlambang agar anak-anaknya segera mendapat jodoh yang baik, dan nantinya melahirkan dengan mudah.

Sumber : Cahaya Islam